WaktuCom - KEMBANGAN (Pos Kota) – Sekitar 1,1 juta Wajib Pajak (WP) jenis Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar dihapuskan atau dibebaskan pembayarannya.
“Pembebasan pembayaran PBB P2 untuk mengurangi beban warga kurang mampu, terutama menghadapi situasi ekonomi yang sedang lesu,” jelas Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Edi Sumantri usai mengikuti penyerahan SIPPT kepada para wajib pajak di Jakarta Barat (Jakbar), Kamis (4/2).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Walikota Jakbar, HM Anas Efendi dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakbar, Umiyati.
Penghapusan ini berdampak pada potensi pendapatan dari jenis pajak PBB P2 yang hilang berkisar Rp 300 – 400 miliar. Dinas Pelayanan Pajak akan terus mengenjot perolehan pajak lainnya seperti restoran, hotel dan lainnya.
Edi menambahkan penghapusan PBB P2 yang nilai jual objek di bawah Rp 1 miliar diperuntukkan bagi rumah tinggal, rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) dan rumah susun sederhana milik (Rusunami).”Kalau ruko, apartemen atau tempat usaha yang NJOP PBB P2 nya di bawah Rp 1 miliar, tetap dikenakan membayar pajak,” kata Edi.
Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Barat menyerahkan SIPPT PBB P2 secara simbolis kepada 16 para wajib pajak yang diserahkan oleh Walikota Jakbar, HM Anas Efendi.
“Sosialisasi ini sekaligus memberikan informasi bahwa SPPT PBB P2 tahun 2016 telah keluar. Untuk para wajib pajak diimbau untuk membayar. Lebih awal lebih baik sebelum jatuh tempo,” ujar Anas.
Anas menyebutkan perolehan PBB tahun 2015 untuk wilayah Jakarta Barat senilai Rp 1,05 triliun dari target Rp 1,5 triliun. Perolehan pajak ini sangat baik dan nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui program pembangunan.