Selamat Datang di WaktuCom Kumpulan Berita Terpercaya
Home » » Bakal cagub DKI harus transparan, beberkan identitas pemberi dana

Bakal cagub DKI harus transparan, beberkan identitas pemberi dana

Posted by WAKTUCOM on Rabu, 23 Maret 2016

WaktuCom - Jelang perhelatan Pilgub DKI 2017, sejumlah agenda politik sudah mulai dimainkan oleh para bakal calon maupun para pendukung. Teman Ahok misalnya, relawan bakal calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini sudah mulai mengumpulkan KTP guna mendukung mantan Bupati Belitung Timur itu maju secara independen.

Selain Ahok, nama lain seperti Yusril Ihza Mahendra, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggan (Haji Lulung), Sandiaga Uno, Muhammad Idris, Hasnaeni, dan mantan Menpora Adiyaksa Dault juga sudah melakukan hal yang sama. Mereka mulia menggalang dukungan ke mana-mana demi merebut hati masyarakat DKI Jakarta.

Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana para calon ini memperlihatkan akuntabilitas mereka dalam dana politik termasuk sumber dan pola penggunaanya selama jelang penetapan para calon?

Sebab sesuai UU No 8 tahun 2015 tentang Pilkada dan PKPU No.8 tahun 2015, para calon diwajibkan mengumumkan dana kampanye pascapenetapan para calon oleh KPU/KPUD. Namun penggunaan dana termasuk sumber dana sebelum itu belum ditetapkan dalam regulasi sejauh ini.

Pengamat politik Lingkar Mardani, Ray Rangkuti mengatakan, meski penggunan dana hanya diatur pasca penetapanpara calon untuk keperluan kampanye, perlunya transparansi dana para calon merupakan kebutuhan masyarakat pemilih saat ini. Dia menilai, sejauh ini para calon hanya menyebutkan dana kampanye dari segi jumlah namun tak disertai dengan sumber dan nama pemberi.

"Transparasi dana politik harus jadi moral. Jadi bukan hanya karena diatur UU hanya untuk dana kampanye jumlahnya berapa tapi sumber dan pemberi harus diketahui masyarakat," kata Ray dalam diskusi yang bertajuk 'Ayo siapa berani dan peduli dana bersih di pilgub DKI 2017' di Kafe Kopitiam Dress, Jakarta, Rabu (23/3).

Dia mengatakan, para calon yang ada kerap menyebutkan jumlah dana kampanye yang dilaporkan ke KPU tanpa disertai sumbernya. Namun aktivitas politik sebelum itu tentu menggunakan dana dan wajib diketahui masyarakat demi mendapatkan kepercayaan masyarakat.

"Kan sebelum penetapan para calon itu sudah ada safari politik ke mana-mana. Apa itu tidak menggunakan dana, jadi publik harus tahu sumbernya dari mana," jelas dia.

Dia menyadari jika hal ini sulit dibuat dalam sebuah regulasi oleh DPR karena ketidakjelasan apakah seseorang nantinya bakal jadi calon. Namun demi pembelajaran politik dan tranparansi hal ini didorong untuk diatur tegas oleh KPU.

Di sisi lain, dia mengatakan, seringkali sumber dana menjadi pokok perdebatan para calon dan bahkan bertujuan untuk saling menjegal lawannya. Namun mereka, kata dia lupa akan adanya tranparansi.

"Bukan hanya Ahok tapi Yusril, Sandiaga dan Haji Lulung. Apakah sesumbar soal dana semata-mata bersih atau hanya untuk menyerang. Apakah isu bersih ini benar-benar atau hanya untuk dipakai memojokkan calon tertentu?" pungkas Ray.

SHARE :
CB Blogger
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
WaktuCom: Kumpulan Berita Online Terpercaya