WaktuCom - Komisi II DPR berniat memperberat syarat dukungan bagi calon independen di Pilkada mendatang. Syarat yang diperberat itu bukan semata-mata untuk menyasar bakal calon inkumben Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) yang berniat melau jalur independen.
"Menurut saya, calon-calon yang independen mau maju sekarang jangan buru-buru. Nanti kalau syaratnya tidak sama, bisa ulang lagi. Tunggu sampai kita selesai revisi," imbuhnya.
Saat ini, syarat dukungan KTP bagi calon independen adalah 6,5-10 persen dari jumlah pemilih. Komisi II hendak memperberatnya hingga 20 persen dengan alasan agar berimbang dengan parpol.
Seperti diketahui, saat ini relawan Teman Ahok sudah mengumpulkan KTP, yang jumlahnya sekarang sekitar 800 ribu. Sedangkan syarat calon independen untuk Pilgub DKI sekarang ini adalah 532 ribu KTP. Jika syarat baru itu benar-benar diterapkan, maka Ahok terancam tak bisa ikut Pilgub DKI.
"Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kita naikkan agar tetap berkeadilan," ujar politikus PKB ini.