WaktuCom - Di awal tahun 2016, atau sepanjang Januari hingga pertengahan Februari, Satreskrim Polres Binjai mengungkap 32 kasus kriminal. Dari jumlah itu, sedikitnya 53 tersangka diamankan.
"Di awal tahun 2016 ini, yang kita ungkap seluruhnya ada 32 kasus, dengan 53 tersangka," terang Kapolres Binjai, didampingi (Pj) Kabag Humas, Iptu Siswanto Ginting.
Menurut Kapolres, seluruh kasus dimaksud meliputi, perjudian, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), premanisme, peredaran uang palsu, dan penculikan.
Rincian kasus yakni, 18 kasus perjudian dengan 25 tersangka, empat kasus curas dengan 10 tersangka, tiga kasus curanmor dengan empat tersangka, dan satu kasus curat dengan satu tersangka.
Kemudian, empat kasus premanisme dengan 10 tersangka, satu kasus peredaran dan kepemilikan uang palsu dengan satu tersangka, dan satu kasus penculikan dengan dua tersangka.
"Dari seluruh kasus yang telah kita ungkap itu, tindak pidana penculikan menjadi kasus paling mencolok. Sebab kasus ini sempat menjadi pusat perhatian publik Kota Binjai dan Sumatera Utara," terang Mulya.
Secara khusus, Kapolres turut mengingatkan masyarakat Kota Binjai agar senantiasa berhati-hati aksi kejahatan curas, curanmor, dan curat. Sebab persentase intensitas ketiga kasus ini, masih relatif besar.