Selamat Datang di WaktuCom Kumpulan Berita Terpercaya
Home » » Yusril: Walau Sewa, Teman Ahok Tak Boleh Pakai Aset Negara

Yusril: Walau Sewa, Teman Ahok Tak Boleh Pakai Aset Negara

Posted by WAKTUCOM on Selasa, 22 Maret 2016

WaktuCom - Mantan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) , yang juga bakal calon Gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra, menganggap Ahok telah menggunakan aset negara dalam berkampanye. Menurutnya, rumah yang digunakan untuk markas relawan pengumpulan KTP dukungan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Saat ini rumah tersebut digunakan untuk pengumpulan KTP guna membantu Ahok maju lagi di Pemilihan Gubernur DKI 2017. Mantan Mensesneg di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menjelaskan,  penggunaan aset negara maupun daerah hanya boleh digunakan di luar kepentingan politik.

"Prosedurnya sama. Jadi kalau kegiatan politik dilakukan atas nama partai atau perseorangan, yang berkaitan dengan jabatan, dia tidak boleh menggunakan aset pemerintah pusat dan daerah," ujarnya di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin 21 Maret 2016.

Menurut Yusril, penggunaan aset negara hanya bisa dilakukan dengan tiga syarat. Ketiga syarat tersebut, yakni dengan cara sewa menyewa, pinjam pakai, dan dihibahkan.

"Tapi, kalau tidak masuk tiga kategori, tetap dia tidak boleh digunakan. Sebagaimana juga kalau ada sewa menyewa juga tidak boleh digunakan untuk partai politik. Misal, Pemprov DKI punya PD Pasar Jaya, kemudian pasarnya dikontrak ke pedagang, boleh saja. Namun kalau dikontrak sebagai kantor cabang Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ya tidak boleh," katanya.
Namun demikian, dirinya mengatakan tak ingin berkomentar lebih jauh terkait hal tersebut. Dirinya tak mau dianggap sebagai masyarakat yang tidak senang dengan petahana lantaran mengomentari hal itu.

Seperti diketahui, relawan yang memiliki nama Teman Ahok itu bermarkas di salah satu rumah di Kompleks Perumahan Graha Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kompleks itu, merupakan perumahan anggota DPRD DKI dan dikelola Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI.

SHARE :
CB Blogger
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
WaktuCom: Kumpulan Berita Online Terpercaya