WaktuCom - Jakarta - Kejahatan seksual memang sudah terjadi sejak dahulu kala, namun belakangan keprihatinan meningkat seiring perhatian publik yang muncul terhadap kasus-kasus terbaru, terutama anak-anak yang menjadi korbannya. Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) urun pandangan soal hukuman bagi pelaku kejahatan seksual.
Ahok tak setuju dengan hukuman mati, sekalipun bagi pelaku kejahatan seksual. Maka lebih baik pelaku kejahatan itu dihukum seumur hidup tanpa remisi. Sesungguhnya diskursus hukuman mati masih menjadi perdebatan fundamental.
"Saya kira inti masalah bukan di situ sebetulnya. Sama saja kayak kita berdebat, orang boleh dibunuh enggak, hukum mati enggak, kalau bawa narkoba? Bisa bertentangan," kata Ahok.
Bahkan Ahok menilai hukuman mati malah mengenakkan para pelaku kejahatan seksual. Alih-alih diakhiri hidupnya, lebih baik pelaku kejahatan itu diberi kesempatan bertobat, syukur-syukur bisa mengajak tobat pelaku kejahatan seksual lainnya.
"Tapi kalau dibunuh juga terlalu mudah. Kalau kita mau pikir jahat juga langsung dibunuh juga keenakan dia, karena langsung selesai," kata Ahok.
Saat ini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal kekerasan seksual anak sedang disiapkan pemerintah. Pemerintah berharap DPR bisa menyetujuinya. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain optimis Perppu itu bisa menekan angka kejahatan seksual terhadap anak.
Perppu itu, rencananya, bakal mengatur hukuman pelaku pula, seperti hukuman mati, kebiri kimia, hingga pemasangan gelang khusus terhadap pelaku.