WaktuCom - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok serius ingin menggaji juru parkir 2 kali Upah Minimum Provinsi (UMP). Keseriusan Ahok diperlihatkan dengan menyiapkan kerja sama operasi (KSO) dengan para operator mesin parkir untuk membayar gaji juru parkir.
Nantinya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari retribusi parkir akan dibagi dengan operator mesin parkir. Pembagiannya 70:30. Operator, kata Ahok, mendapat 30 persen termasuk untuk membayar gaji juru parkir sebesar 2 kali UMP.
Ahok mengungkapkan, selama penerapan mesin parkir meter di Jalan Agus Salim (Sabang) Jakarta Pusat, pendapatan retribusi parkir mencapai 6-10 juta per hari atau meningkat 12 persen per hari dari sebelumnya. Dengan tarif parkir kendaraan roda empat Rp 5.000 dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua.
"Kami berharap parkir meter bukan hanya tambah PAD DKI. Dulu sehari cuma dapet gopek dengan ini kita bisa sampai 10 juta. Ini untuk membantu pemerintah meningkatkan pendapatan domestik bruto dan membantu perbankan untuk sistem kredit," tutur Ahok.