WaktuCom, Medan – Oknum anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK) ditangkap petugas Polsek Medan Baru karena menyebarkan proposal Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran, Kamis (23/6/2016).
Informasi yang dihimpun medansatu.com dari Mapolsek Medan Baru, Junaidi tercatat sebagai anggota pengurus ranting IKP Kelurahan Sei Putih Timur. Dalam aksinya, ia menyebar proposal permintaan THR ke showroom mobil Jati Mas, Medan.
“Barang bukti yang diamankan, yakni 1 satu paket sabu, 10 lembar amplop Proposal, 5 blok kwitansi kosong dan uang tunai hasil pengutipan sebesar Rp 64 ribu,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Roni Bonic SIK SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Adhi Putranto Utomo dan Panit Reskrim, Ipda Galih STK.
Dijelaskan Adhi Putranto Utomo, tersangka diamankan saat melakukan pungli di Jalan Ibus Raya tepatnya di Showroom Jatimas, Medan. “Kita menerima laporan adanya pungli dan kita langsung turun dan mengamankan tersangka,” beber Adhi.
Dijelaskan Adhi, tersangka melakukan pungli dengan modus dana partisipasi Hari Raya Idul Fitri. Saat ini tersangka masih diperiksa intensif untuk mengetahui kemana saja proposal itu disebar.
“Tersangka dijerat dengan pungli dalam KUHP dan UU No 5 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Medan meminta pemilik usaha mewaspadai aksi premanisme dengan modus proposal THR jelang lebaran. Pemilik toko, kantor, dan lembaga tertentu diminta tak melayaninya dan segera melapor ke Polresta Medan.
Warga yang merasa menjadi korban aksi pemerasan dengan modus uang THR ini diminta melapor langsung atau menelepon/SMS ke nomor 085263299194 atau 081376670983 milik Tim Pemburu Preman Satuan Sabhara Polresta Medan.
“Banyak proposal yang beredar jelang lebaran ini, tak jarang dilakukan dengan paksaan. Kami mengimbau agar para pemilik toko atau pelaku usaha mewaspadai aksi premanisme yang meresahkan tersebut dan segera melapor,” kata Kasat Sabhara Polresta Medan, Kompol Siswandi, Selasa (21/6/2016).
Selain menyebarkan nomor pengaduan, Sat Sabhara Polresta Medan juga melakukan imbauan keliling menggunakan mobil pengeras suara di sejumlah pusat bisnis. Di antaranya di kawasan Jalan Palangkaraya, Jalan Asia, Asia Mega Mas, Jalan Nibung, Pasar Petisah, dan lainnya.
“Begitu ada laporan, langsung kita tindaklanjuti ke lokasi, dan mengumpulkan proposal-proposal itu, dan akan diteruskan ke Satreskrim,” pungkasnya.