Selamat Datang di WaktuCom Kumpulan Berita Terpercaya
Home » , » Mengenai Soal Kasus Ahok Hakim Konstitusi Suhartoyo Jarang Hakim Langsung Menahan

Mengenai Soal Kasus Ahok Hakim Konstitusi Suhartoyo Jarang Hakim Langsung Menahan

Posted by WAKTUCOM on Selasa, 13 Juni 2017


WAKTUCOM , Jakarta - Penetapan ketua majelis untuk langsung menahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menuai kontroversi. Salah satunya diakui oleh hakim konstitusi Suhartoyo.

"Kebanyakan kasus memang jarang hakim untuk menjatuhkan keputusan, kemudian sekaligus memerintahkan bahwa terdakwa ditahan," kata Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

PN Jakut menahan Ahok berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf a yang menyatakan bahwa :

" Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan, cukup untuk itu "

Meski dalam praktik jarang dilakukan, penahanan Ahok tidak sepenuhnya salah di mata hukum.

"Pasal 197 KUHAP, putusan yang tidak memuat perintah penahanan, batal demi hukum apa
tidak? Batal demi hukum," ujar Suhartoyo yang berasal dari unsur Mahkamah Agung (MA) itu.

Situs Judi Togel Online Terpercaya Teraman Dan Situs Judi Poker Online Terpercaya Teraman

Menurut hakim yang pernah berdinas di PN Jaksel itu, semuanya dikembalikan kepada jaksa.

"Itu juga pada akhirnya sebenarnya dikembalikan kepada eksekutornya. Siapa eksekutornya? Jaksa," cetus Suhartoyo.

Menurut Suhartoyo, di banyak kasus, jaksa tidak langsung menahan bila menemukan kasus yang menyerupai kasus perintah penetapan penahanan yang diterima Ahok.

"Dalam banyak kasus, jaksa tidak selalu langsung mengeksekusi, apalagi perkara itu langsung banding. Kalau perkara itu ada perintah penahanan, sedangkan terdakwa di luar, kemudian terdakwa langsung mengajukan banding, apakah perkara itu sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap? Belum, kan? Kalau putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apakah sudah mempunyai kekuatan eksekutorial? Ha?Belum, kan? Nah, itu," papar Suhartoyo.

Sidang panel pemeriksaan pendahuluan itu dipimpin hakim konstitusi Prof Saldi Isra. Sidang akan kembali dilakukan pada 3 Juli 2017 dengan agenda untuk memperbaiki semua permohonan.

SHARE :
CB Blogger
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
WaktuCom: Kumpulan Berita Online Terpercaya