WaktuCom - Wacana pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait permasalahan Kalijodo dan polemik pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Komisi III dimentahkan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.
"Pemanggilan Ahok tidak bisa, harus ada panitia. Misalkan kalau ada panitia panja itu sangat mungkin berkaitan, setelah dia (Ahok) masuk kasus hukum," ujar Fahri di Komplek Parlemen, Senin (07/03/2016).
Selain itu, Pemanggilan mantan Walikota Belitung Timur itu jika telah masuk ke dalam tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum yang secara ketatanegaraan pengawasannya dilakukan oleh Komisi III DPR RI.
"Misalnya kalau sudah ada pemeriksaan aparat penegakan hukum kepada pak Ahok terkait misalkan kasus Sumber Waras baru kemudian pengawasan DPR dimulai. Karena sudah melibatkan aparatur negara yang sudah diawasi DPR," jelas Fahri.
Untuk masalah Kalijodo, Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu pun menilai pemanggilan Ahok saat ini salah alamat.
Ia menilai, saat ini pemanggilan Ahok dalam penggusuran Kalijodo adalah ranah dari DPRD DKI Jakarta.
"Seharusnya kalau Kalijodo harus melalui DPRD. Karena menyangkut tata kota. Kecuali ada hubungannya dengan pelanggaran HAM. Mungkin bisa ditarik ke DPR," tutup Fahri.