WaktuCom - Jakarta - Revisi UU Pilkada memang tak memperberat syarat independen. Tapi nyatanya ada sebuah pasal yang bisa merepotkan calon independen seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Repot kenapa? Waktu timnya datang hari kerja, pasti kan enggak ada ini," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (6/6/2016).
"Jam segini petugas datang ke rumah kamu, pasti enggak ada. Begitu enggak ada tiga hari batas waktu, kamu mesti datang ke PPS terdekat. PPS terdekat buka 24 jam enggak?" sambung Ahok.
Meski pasrah saja, tapi Ahok merasa hal itu bikin repot saja. Padahal di pernyataan dukungan terhadap dirinya sudah ada pernyataan kalau bohong dipidana. Ahok menyatakan wajar bila pendukungnya nanti bakal tak ada di rumah saat verifikasi. Bahkan pendukung yang berasal dari kalangan ibu rumah tangga pun belum tentu ada di rumah.
"Kecuali ya memang pengangguran atau ibu rumah tangga. Ibu rumah tangga saja bisa ke pasar," kata Ahok.
Siapa sangka ternyata tidak cukup di situ saja kerepotan Ahok gara-gara sistem baru verifikasi itu. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta KPU menyiapkan formulir standar untuk calon independen yang ingin maju di pilkada. Hal ini bikin calon independen seperti Ahok bakal tambah repot karena harus mengulang pengisian formulir dukungan.
"Kalau KPU bisa bertemu calon independen siapkan fasilitas, verifikasi dini sehingga tahap akhir tinggal verifikasi elektronik saja. Harusnya KPU itu sudah menyiapkan formulir standar untuk verifikasi," ungkap Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
"Jangan orang bikin formulir dengan bentuk yang dibuat sendiri, itu nanti tidak masuk ke dalam sistem. Formulir standar, ada alatnya dan seterusnya," tuturnya tanpa menyindir calon independen siapa yang dimaksud.
Lalu apakah Ahok dan calon independen lain bisa melalui tahapan verifikasi yang merepotkan itu?