Selamat Datang di WaktuCom Kumpulan Berita Terpercaya

Karena Kesakitan Di Sodomi Pria Ini Membunuh Pemilik Salon


WAKTUCOM, LAMPUNG - Tim Subdit III Jatanras Polda Lampung mengungkapkan kasus pembunuhan Khaerudin alias Eeng (43), pemilik salon di daerah Jati Agung, Lampung Selatan. Pembunuhnya adalah teman korban bernama Darwan May Yanto (33).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Heri Sumarji mengatakan, bahwa petugas menangkap Darwan di rumah mertuanya di Jati Agung, Lampung Selatan. Motifnya tersangka ini tidak terima kesakitan disodomi korban," ujar dia, Jumat (23/6/2017).

Heri mengatakan, ketika itu korban menjemput Darwan di rumahnya menuju salon.

Sampai di salon, Eeng mengajak Darwan untuk berhubungan seksual sejenis.

Awalnya Darwan menolak dengan alasan belum makan.

Agen Togel Online Terpercaya & Agen Togel Online Terpercaya

"Eeng memberi uang ke Darwan untuk membeli nasi goreng. Usai makan, Eeng kembali mengajak Darwan berhubungan seksual. Korban menjanjikan uang Rp 300 ribu ke tersangka untuk berhubungan badan," kata Heri.

Tergiur dengan tawaran itu, Darwan menyanggupinya. Saat sedang disodomi, Darwan merasa kesakitan.

Tak tahan dengan rasa sakit, Darwan membenturkan kepala korban ke ranjang. Eeng masih berusaha menyodomi Darwan.

Tersangka akhirnya mencekik leher korban dan menjeratnya dengan kain hingga korban tewas," tutur Heri. Darwan lalu membuang mayat Eeng di Sungai PTPN VII Trikora, Desa Rejomulyo, Jati Agung, Lampung Selatan.


Sekitar Pembeli Podomoro City Deli 70 Persen Asli Warga Medan


WAKTUCOM, MEDAN - AVP Marketing PDCM, Yenti Lokat menerangkan, mega proyek Podomoro City Deli Medan ini, terdiri dari lucurios shopping mall yang hadir di area komersial termewah, terlengkap dan termodern di Kota Medan. Selain itu, ada ekslusif apartemen yang terdiri dari 3 menara yaitu Liberty, Lincoln dan Lexington.

PCDM juga memiliki premium apartemen yang terdiri dari dua tower, yakni empire dan tower victory. Tribeca condominium memiliki dua menara yakni tribeca nothern dan tower tribeca southern dengan dua tipe pilihan yakni lucurious premier dan luxurious platinum. Serta ada five star hotel dan premium office tower.

"Premiumatu kapasitas satu tower 300 unit. Condominium, satu tower akan ada 200 unit, jika dua tower ada 400 unit. Nah, apartemen ada tiga tower, dengan kapasitas 1500 unit. Kalau tower office yang terjual sekitar 25 persen. Karena ini baru saja kita pasarin. Sedangkan, untuk tower empayer 65 persen, tapi Victori belum dipasarkan, rencana akan kita tawarkan ke investor. Untuk apartemen yang sudah terjual 85 persen. Condominium yang terjual 65 persen," katanya Minggu (11/6/2017)


Selain itu, Podomoro juga memiliki area penghijauan. Area ini akan banyak di isi restoran dan empat meeting sosialisasi.

"Sejauh ini masih 70 persen penjualan diborong asli oleh orang Medan, setelah itu dari Aceh. Selain itu terbagi, bahkan dari ujung Papua ada yang memberli," terangnya.
Yenti menjelaskan bahwa terkait harga untuk condominium dibanderol mulai Rp 3,5 miliar. Sedangkan apartemen yang harganya dimulai dengan Rp 800 jutaan, dengan boking fee 10 juta, DP 10 persen, sisa angsuran selama 28 kali.

Adapun total investasi pembangunan Podomoro City Deli Medan dengan total Rp 7,5 triliun.

Mengenai Soal Kasus Ahok Hakim Konstitusi Suhartoyo Jarang Hakim Langsung Menahan


WAKTUCOM , Jakarta - Penetapan ketua majelis untuk langsung menahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menuai kontroversi. Salah satunya diakui oleh hakim konstitusi Suhartoyo.

"Kebanyakan kasus memang jarang hakim untuk menjatuhkan keputusan, kemudian sekaligus memerintahkan bahwa terdakwa ditahan," kata Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

PN Jakut menahan Ahok berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf a yang menyatakan bahwa :

" Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan, cukup untuk itu "

Meski dalam praktik jarang dilakukan, penahanan Ahok tidak sepenuhnya salah di mata hukum.

"Pasal 197 KUHAP, putusan yang tidak memuat perintah penahanan, batal demi hukum apa
tidak? Batal demi hukum," ujar Suhartoyo yang berasal dari unsur Mahkamah Agung (MA) itu.

Situs Judi Togel Online Terpercaya Teraman Dan Situs Judi Poker Online Terpercaya Teraman

Menurut hakim yang pernah berdinas di PN Jaksel itu, semuanya dikembalikan kepada jaksa.

"Itu juga pada akhirnya sebenarnya dikembalikan kepada eksekutornya. Siapa eksekutornya? Jaksa," cetus Suhartoyo.

Menurut Suhartoyo, di banyak kasus, jaksa tidak langsung menahan bila menemukan kasus yang menyerupai kasus perintah penetapan penahanan yang diterima Ahok.

"Dalam banyak kasus, jaksa tidak selalu langsung mengeksekusi, apalagi perkara itu langsung banding. Kalau perkara itu ada perintah penahanan, sedangkan terdakwa di luar, kemudian terdakwa langsung mengajukan banding, apakah perkara itu sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap? Belum, kan? Kalau putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apakah sudah mempunyai kekuatan eksekutorial? Ha?Belum, kan? Nah, itu," papar Suhartoyo.

Sidang panel pemeriksaan pendahuluan itu dipimpin hakim konstitusi Prof Saldi Isra. Sidang akan kembali dilakukan pada 3 Juli 2017 dengan agenda untuk memperbaiki semua permohonan.

 
WaktuCom: Kumpulan Berita Online Terpercaya